Syeikh Ali Jaber meluruskan beberapa pemahaman yang keliru tentang tata
cara pelaksanaan ibadah Qurban. Dalam sebuah kesempatan beliau
berceramah di mesjid Ar-Rahim, Menara 165 ESQ, Jakarta, tepatnya pada 03
Oktober 2014 yang lalu.
Ada tiga hal yang beliau sorot yaitu tentang jumlah qurban per-orang,
memakan daging qurban dan pembayaran ongkos penyembelihan dengan kulit
hewan qurban.
1. Jumlah qurban
Persoalan pertama yang beliau luruskan adalah tentang jumlah qurban. Ada
pemahaman yang berkembang di masyarakat, satu orang wajib berkurban
dengan satu ekor kambing. Apabila dalam sebuah keluarga ada lima orang
anak, maka menjadi genap tujuh orang sehingga wajib berkurban dengan 1
ekor sapi (konversi dari 7 ekor kambing). Jika tidak mampu, maka bisa
berqurban dengan kambing dahulu, misal tahun ini mampu 1 ekor kambing
atas nama istri, tahun depan atas nama anak, demikian seterusnya hingga
seluruh anggota keluarga sudah dijatah per 1 ekor kambing.
"Ini hal keliru! Qurban berbeda dengan Aqiqah dan Zakat Fitrah yang
dihitung perorang. Qurban hitungannya perkeluarga bukan perorang. Ketika
nabi Ibrahim AS hendak sembelih Ismail, diganti dengan 1 ekor kambing
oleh Allah SWT, padahal Ibrahim beserta 2 istri dan 2 anak harusnya lima
ekor. Demikian juga Nabi Muhammad SAW, berkurban dengan 2 kambing. Pada
kambing pertama beliau berkata 'Bismillah atas nama Muhammad dan
keluarga Muhammad'. Lalu pada kambing kedua beliau berkata 'Atas namaku
dan ummatku'. Padahal berapa jumlah istri dan anak serta umat beliau?"
kata Syeikh Ali menjelaskan.
"Kewajiban itu tidak lebih dari 1 ekor kambing. Jika mampu 1 sapi atau
1000 sapi silahkan, karena tidak ada larangan atas kemampuan. Misalnya
seorang bapak dengan seorang anak berqurban dengan 1 kambing, sah.
Dengan 1 sapi silahkan. Seorang bapak dengan 4 orang istri dan
masing-masing 10 orang anak hendak berqurban, wajib dengan 1 kambing
saja untuk 45 orang sekeluarga. Jika mampu 1000 kambing atau 1000 sapi,
boleh, silahkan," lanjut Syeikh menambahkan penjelasannya.
Tentang nama-nama yang disebut saat penyembelihan, Syeikh Ali mengatakan
tidak ada kewajiban atas hal tersebut. Karena hakikatnya menyebut atas
nama keluarga sudah mencakup seluruh anggota keluarga termasuk orang tua
yang sudah meninggal dunia.
"Bismillah atas namaku dan keluarga. Tidak perlu membawa nama-nama. Atas
namaku dan keluarga sudah termasuk orang tua yang meninggal. Ada
sebagian ulama membolehkan, kalau kita mampu dan mau khusus, kambing
atas nama orang tua, tidak masalah. Kalau tidak mampu, maka 1 ekor sudah
termasuk keluarga dan orang tua kita. Ini adalah salah satu sedekah
yang berguna bagi orang tua yang meninggal di keluarga kita,"
2. Makan daging qurban
Persoalan kedua yang beliau sorot adalah sunnah yang mulai hilang yaitu
banyak yang tidak mau makan dari hasil qurban. Sebagian besar masyakarat
tidak mau memakan daging qurban dengan alasan ingin disedekahkan semua
untuk fakir miskin.
"Padahal ini adalah sunnah Rasul seperti dalam aqiqah. Rasululullah
membagi qurban menjadi tiga, pertama dihadiahkan kepada orang kaya untuk
silaturrahim, kedua disedekahkan untuk orang miskin, dan yang ketiga
untuk diri sendiri. Bahkan Rasulullah SAW sebelum shalat 'Ied berpuasa,
lalu membatalkannya sesudah shalat dari hasil sembelihan hewan qurban,"
kata Syeikh Ali.
Beliau menekankan bahwa daging qurban yang ingin disedekahkan semua
tidak masalah, namun mengajak jamaah agar sesekali menghidupkan sunnah
Rasul dengan memakan daging qurban.
3. Pembayaran dengan kulit dan kepala
Persoalan ketiga yang beliau sorot adalah maraknya pembayaran ongkos
penyembelihan hewan qurban dengan kulit dan kepala, padahal tidak
dibenarkan.
"Tidak boleh pembayaran hasil sembelihan dari kulitnya. Banyak tukang
sembelih datang, ketika kita tawarkan untuk sembelih dan tanya berapa,
'ndak papa kasi aja kulitnya sama kepalanya'. Jangan anda setuju dan
terima," kata beliau menegaskan.
"Qurban itu lillahi ta'ala bukan jual beli. Kalau sudah dijual berarti bukan qurban karena tidak lillahi ta'ala," tambahnya.
Beliau memberikan jalan keluar dengan terlebih dahulu menjelaskan akad
awal dengan tukang sembelih terutama berapa ongkos atau biaya yang
diminta. Sedangkan kulit dan kepala bisa diberikan sebagai hadiah.
"Ijab kabul. Tentukan, misal ongkos sembelihan 50 ribu. Jika setuju,
selesai! Jika sesudah penyembelihan kita berikan ongkosnya dan tambahkan
kulit dan kepala sebagai hadiah, tidak masalah. Tetapi bukan untuk
bayar sembelihan. Jadi harus dibedakan," kata beliau.
Beliau juga menegaskan bahwa amalan ibadah qurban bisa tidak diterima
Allah, jika sebagian dari hasil sembelihan dijadikan pembayaran atau
ongkos.
Syeikh Ali Saleh Muhammad Ali Jaber, adalah salah seorang Imam di Mesjid
Nabawi, Madinah. Beliau menyelesaikan 30 juz hafalan Al-Qur'an pada
usia 11 tahun di Madinah. Sebagian besar masa kecilnya dihabiskan dengan
mengaji kepada para Syeikh di Mesjid Nabawi.
Wallahu a'lam bish showab. Berikut ini Link video ceramah Syeikh Ali Jaber.
Sumber : Beradab.com
Sebuah pencerahan yang bagus dan bermanfaat
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Hapus